AHLI WARIS DALAM ISLAM
Ahli waris adalah orang atau pihak yang berhak menerima harta atau aset seseorang yang telah meninggal dunia. Pengertian ahli waris berhubungan erat dengan hukum warisan atau hukum pewarisan, yang berbeda-beda berdasarkan hukum negara masing-masing. Ahli waris adalah orang yang berhak mewaris karena hubungan kekerabatan (nasab) atau hubungan perkawinan (nikah) dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Ahli waris adalah orang yang akan mewarisi/menerima harta peninggalan . Ahli waris dalam Pasal 171 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam menjadikan matinya ahli waris (bukan pewaris) sebagai batas kapan seseorang menjadi atau berstatus sebagai ahli waris dari seorang pewaris. Konsekuensi maknanya adalah bahwa orang yang telah meninggal dunia, lebih dahulu sekalipun, asalkan mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hu...